Rabu, 30 Oktober 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



PERILAKU KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

     A.   Kebutuhan Fitrah Manusia sebagai Dasar Ekonomi Islami

Manusia terdiri dari unsur jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan akal dan hati. Unsur – unsur manusia itu memiliki kebutuhannya masing-masing. Guna mempertahankan hidupnya manusia perlu makan, minum dan perlindungan. Seperti dalam al-Qur’an surat al-A’raaf : 31

 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Manusia juga adalah makhluk biologis, karena itu juga tunduk pada hukum-hukum biologis. Sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat Ali Imran : 14

 “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Manusia juga memiliki akal yang membutuhkan sarana berupa ilmu pengetahuan dan kemampuan untuk memikirkan berbagai rahasia dari ciptaan Allah yang ada di langit dan dibumi. Seperti yang tercantum dalam al-Qur’an surat Ali Imran :189

 “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha Perkasa atas segala sesuatu.”
B. Teori konsumsi dalam perspektif ekonomi Islam.
a.       Konsep Islam tentang kebutuhan.
Dalam perspektif Islam kebutuhan ditentukan oleh konsep maslahah.Menurut Syatibi, maslahah adalah pemilikan atau kekuatan barang dan jasa yang mengandung elemen-elemen dasar dan tujuan kehidupan umat manusia di dunia ini . Syatibi membedakan maslahah menjadi tiga yaitu : kebutuhan (daruriyah), pelengkap ( hajiyah), perbaikan (tahsiniyah).

Daruriyah , yaitu sesuatu yang wajib adanya yang menjadi pokok kebutuhan hidup untuk menegakkan kemaslahatan manusia. Hal-hal yang bersifat darury bagi manusia dalam pengertian ini berpangkal pada memelihara lima hal yaitu : agama, jiwa , akal, kehormatan, dan harta. Dalam hal ini Qardhawi menambahkan satu hal daarury yaitu anak atau keturunan .

Hajiyah, ialah suatu yang diperlukan oleh manusia dengan maksud untuk membuat ringan, lapang dan nyaman dalam menanggulangi kesulitan-kesulitan kehidupan.
Tahsiniyah ialah sesuatu yang diperlukan oleh norma atau tatanan hidup serta berperilaku menurut jalan yang lurus. Hal yang bersifat tahsiniyah berpangkal dari tradisi yang baik dan segala tujuan peri kehidupan manusia menurut jalan yang paling baik.

  1. Preferensi Konsumsi yang Islami.
Preferensi konsumsi dan pemenuhannya akan memiliki pola sebagai berikut :mengutamakan akhirat daripada dunia, monsisten dalam prioritas pemenuhannya, memperhatikan etika dan norma, menjaga asset yang mapan dan pokok, tidak hidup mewah dan boros, kesederhanaan.
Islam menolak perilaku manusia untuk selalu memenhi segala keinginannya, karena pada dasarnya manusia memiliki kecendrungan terhadap keinginan yang baik dan keinginan yang buruk sekaligus. Keinginan seringkali tidak selalu sejalan dengan rasionalitas, karenanya berifat tidak terbatas dalam kuantitas dan kualitasnya. Kekuatan dari dalam diri disebut jiwa atau hawa nafsu yang memang menjadi penggerak utama seluruh perilaku manusia. Dalam ajaran Islam manusia harus mengendalikan dan mengarahkan keinginannya sehingga dapat membawa kemanfaatan dan bukan kerugian bagi kehidupan dunia dan akhirat.Keinginan yang sudah dikendalikan dan diarahkan sehingga membawa kemanfaatan ini dapat disebut dengan kebutuhan. Kebutuhan dituntun oleh rasionalitas normative dan positif yaitu rasionalitas ajaran Islam sehingga bersifat terbatas dan terukur dalam kuantitas dan kualitasnya.Hal ini meruapakan dasar dan tujuan dari syariah Islam yaitu maslahat al ibad ( kesejahteraan hakiki bagi manusia) dan sekaligus sebagai cara untuk mendapatkan falah yang maksimum.

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



UANG DAN NILAI TUKAR UANG DALAM EKONOMI ISLAM

A.    Pengertian uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima  secara umum. Dalam ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai suatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
B. Jenis-jenis uang
Uang komanditer(commandits monay), uang logam(metallic monay), uang kertas, uang bank(bank monay)
C. Fungsi uang
  Ada empat fungsi uang:Uang sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan,      uang sebagai media penukaran(medium of exchange), uang sebagai media penyimpanan nilai, uang sebagai standar pembayaran tunda.
D. Perbedaan-perbedaan konsep uang menurut islam dan konvensional
Menurut konsep ekonomi islam, uang adalah uang, bukan capital,sementara dalam konsep ekonomi  konvensional , konsep uang tidak begitu jelas misalnya dalam buku monay , interest and capital karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang capital secara bergantian. Sedangkan dalam ekonomi syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan  merupakan public goods, sedangkan stock yang mengendap merupakan  milik seorang dengan menjadi milik pribadi(private good).
Pandangan Islam Tentang Nilai Waktu Uang
وَالْعَصْرِ (١)إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢)إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)
1. demi masa. 2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Di dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti dalam ekonomi konvensional. Jika dilihat dari surat al-Ashr ayat satu sampai ayat tiga diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang memiliki jumlah waktu yang sama secara kuantitas, tetapi yang membedakan adalah kualitasnya. Semua orang memiliki waktu 24 jam dalam sehari, namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang lain. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang  memanfaatkan waktu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efisiensi dan efektifitas waktu akan memberikan keuntungan lebih kepada orang yang melakukannya. Maka siapapun yang melakukannya akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat apabila segala yang ia perbuat dengan niat beribadah kepada Allah swt. Yang pada intinya:Di dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti dalam ekonomi konvensional. Yang pada dasarnya:
  1. Dalam Islam uang hanya sebagai alat tukar perdagangan dan tidak memiliki pengganti.
  2. Islam memandang bahwa uang dan komoditas itu berbeda, uang tidak memiliki kegunaan intristik, tidak bisa digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan manusia.
  3. Uang tidaklah memiliki nilai waktu, tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi, tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak.
NILAI TUKAR UANG
Allah telah menegaskan dalam al-Quran (al-Baqarah ayat 275) bahwa ba'i (jual-beli) tidak sama dengan riba (renten)? Bai' hukumnya halal dan riba hukumnya haram. Bahkan, Allah mengancam akan memusnahkan harta hasil riba (QS. Al-Baqarah ayat 276) dan pelakunya disebut sebagai orang kafir yang kelak akan disiksa dengan siksaan yang teramat pedih (QS. An-Nisa’ ayat 161)
"Mereka mengira jual-beli itu sama dengan riba...", demikian penjelasan al-Quran (al-Baqarah ayat 275) yang ternyata perkiraan itu telah menjadi semacam mindset atau pola pikir umat yang keliru. Dalam fiqih muamalat, harus dibedakan antara jual-beli dengan tukar menukar. Kalau kita memiliki uang dalam nilai rupiah dan ingin "menukar"nya dengan uang dolar, misalnya, maka transaksi yang umumnya digunakan adalah jual-beli, bukan tukar-menukar. Sebab, nilai kursnya tidak sama dan mata uangnya pun berlainan. Karena itu, dalam hal seperti ini hukumnya boleh atau halal. Sebab beda jenis mata uang dan juga nilainya.
Lain halnya dengan "penukaran" uang rupiah dengan rupiah. Di sini tidak bisa memakai sistem jual-beli sebab nilai uangnya sama meskipun secara fisik yang satu cetakan baru dan bersih, sedangkan yang lain kotor dan lusuhjelas di sini ada riba yang haram hukumnya.
Tidak bisa kita beralasan bahwa kelebihan uang yang 10% atau lebih itu sebagai ongkos jasa antri bagi si calo. Alasan semacam ini dinamakan "hilah", manipulasi atau akal-akalan terhadap hukum untuk menghalalkan yang haram. Dosa hilah justru lebih besar dan bahkan mengarah kepada syirik jika berani menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas haram. 
Jadi, misalnya, kita tukar uang 20 juta, maka kita pun mendapat uang  sebesar Rp. 20 juta juga. Sama nilainya, tidak lebih tidak kurang. Lalu, kita cukup membayar ongkos antri sesuai ketentuan, misalnya, sebesar 10 ribu. Jika kita menukar uang hanya 10 ribu, ongkosnya pun tetap sama, yakni 10 ribu rupiah.
Dalam kaidah fiqih, disebutkan bahwa, al-ibadah manutun bin-niyyah wal mu'amalah manutun bil-'aqdi, ibadah itu tergantung niatnya, sedangkan mu'amalat tergantung pada akad transaksi.

Selasa, 01 Oktober 2013

PERMASALAHAN EKONOMI MAKRO ISLAM



PERMASALAHAN MAKRO EKONOMI ISLAM
Pada hakikatnya harta itu milik Allah (real and absolute ownership), yang dititipkan kepada manusia (delegated and restricted ownership). Oleh karena itu, pencarian harta atau aktivitas ekonomi harus diniatkan untuk memperoleh karunia dan keridhaan Allah, yang berarti juga harus halal. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
“Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya.” (Q.S. al-Mulk: 15).
Tokoh yang pertama sekali menulis permasalahan ekonomi adalah Aristoteles dari Yunani. Di sini, ilmu ekonomi diartikan sebagai ilmu untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Bahwa masalah utama dan setiap persoalan ekonomi adalah problem of choice (masalah pemilihan) diantara pelbagai alternatif penggunaan sesuatu barang. Sementara itu, masalah perekonomian yang paling pokok meliputi tiga masalah yang fundamental dan saling berkait, yakni what, how, dan for whom goods should be produced, yang secara lengkap menunjukan hubungan yang erat antara produksi dengan konsumsi. Pada zaman merkantilisme, masalah ekonomi menjadi lebih luas lagi yaitu bagaimana caranya dapat diciptakan neraca dagang yang positif. Adam Smith merumuskan masalah ekonomi sebagai “setiap usaha manusia untuk menaklukan alam dan dalam usahanya menghasilkan kekayaan material.” Pada zaman sekarang masalah ekonomi yang dihadapi manusia sudah sedemikin luas dan kompleknya yaitu alokasi sumber-sumber yang langka, diantara sekian banyak kemungkinan penggunaannya yang berbeda-beda sehingga dapat dicapai kepuasan konsumen secara maksimal, serta untuk mencapai suatu keadaan tanpa adanya pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang stabil tanpa adanya gangguan inflasi. Kemudian, menurut pengertian ilmu ekonomi yang merupakan ilmu pemenuhan keinginan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas, maka yang menjadi permasalahan utama di sini adalah ketidak terbatasan keinginan manusia dan keterbatasan sumber daya alam.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
ü  Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
ü  Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
ü  Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.


Masalah-masalah ekonomi yang dihapadi pemerintah yaitu:
1.      Masalah kemiskinan
Upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.
2. Masalah Keterbelangkangan
Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, rendahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukaran ahli, transper teknologi dari Negara maju.
3. Masalah pengangguran dan kesempatan kerja
Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja
4. Masalah kekurangan modal
Kekurangan modal adalah suatu ciri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.
5. Krisis Nilai Tukar
6. Masalah Utang Luar Negeri
7.  Masalah Perbankan dan Kredit Macet
8.  Masalah Inflasi
Untuk memecahkan masalah ekonomi dalam kehidupan sehari-hari, manusia haruslah bertindak dan berbuat. Motivasi yang mendorong seorang untuk melakukan perbuatan ekonominya itu disebut motif ekonomi. Dan untuk memecahkan masalah-masalah ekonomi di atas, maka ekonomi Islam memilki beberapa solusi, yaitu:
1. Sifat Qona’ah : Qona’ah atau berpuas diri adalah suatu konsep yang diutarakan oleh Islam untuk mengatasi sifat manusia yang tidak pernah puas. Dengan didasari nilai-nilai Islam, maka sifat qona’ah dapat mengatasi permasalahan ekonomi yang ada.
2. Konsep Maslahah : Maslahah adalah segala bentuk keadaan, baik material maupun non material yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia. Dengan maslahah, maka seorang manusia akan menggunakan sumber daya yang ada sesuai dengan maslahah manusia itu sendiri. Dan sebagai solusinya, Islam telah menawarkan konsep-konsep yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian, semakin terbukti bahwa ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang paling sempurna.