Rabu, 30 Oktober 2013

TEORI EKONOMI MAKRO ISLAM



UANG DAN NILAI TUKAR UANG DALAM EKONOMI ISLAM

A.    Pengertian uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima  secara umum. Dalam ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai suatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
B. Jenis-jenis uang
Uang komanditer(commandits monay), uang logam(metallic monay), uang kertas, uang bank(bank monay)
C. Fungsi uang
  Ada empat fungsi uang:Uang sebagai standar ukuran harga dan unit hitungan,      uang sebagai media penukaran(medium of exchange), uang sebagai media penyimpanan nilai, uang sebagai standar pembayaran tunda.
D. Perbedaan-perbedaan konsep uang menurut islam dan konvensional
Menurut konsep ekonomi islam, uang adalah uang, bukan capital,sementara dalam konsep ekonomi  konvensional , konsep uang tidak begitu jelas misalnya dalam buku monay , interest and capital karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang capital secara bergantian. Sedangkan dalam ekonomi syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan  merupakan public goods, sedangkan stock yang mengendap merupakan  milik seorang dengan menjadi milik pribadi(private good).
Pandangan Islam Tentang Nilai Waktu Uang
وَالْعَصْرِ (١)إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢)إِلا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)
1. demi masa. 2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Di dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti dalam ekonomi konvensional. Jika dilihat dari surat al-Ashr ayat satu sampai ayat tiga diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang memiliki jumlah waktu yang sama secara kuantitas, tetapi yang membedakan adalah kualitasnya. Semua orang memiliki waktu 24 jam dalam sehari, namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang lain. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang  memanfaatkan waktu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efisiensi dan efektifitas waktu akan memberikan keuntungan lebih kepada orang yang melakukannya. Maka siapapun yang melakukannya akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat apabila segala yang ia perbuat dengan niat beribadah kepada Allah swt. Yang pada intinya:Di dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti dalam ekonomi konvensional. Yang pada dasarnya:
  1. Dalam Islam uang hanya sebagai alat tukar perdagangan dan tidak memiliki pengganti.
  2. Islam memandang bahwa uang dan komoditas itu berbeda, uang tidak memiliki kegunaan intristik, tidak bisa digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan manusia.
  3. Uang tidaklah memiliki nilai waktu, tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi, tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak.
NILAI TUKAR UANG
Allah telah menegaskan dalam al-Quran (al-Baqarah ayat 275) bahwa ba'i (jual-beli) tidak sama dengan riba (renten)? Bai' hukumnya halal dan riba hukumnya haram. Bahkan, Allah mengancam akan memusnahkan harta hasil riba (QS. Al-Baqarah ayat 276) dan pelakunya disebut sebagai orang kafir yang kelak akan disiksa dengan siksaan yang teramat pedih (QS. An-Nisa’ ayat 161)
"Mereka mengira jual-beli itu sama dengan riba...", demikian penjelasan al-Quran (al-Baqarah ayat 275) yang ternyata perkiraan itu telah menjadi semacam mindset atau pola pikir umat yang keliru. Dalam fiqih muamalat, harus dibedakan antara jual-beli dengan tukar menukar. Kalau kita memiliki uang dalam nilai rupiah dan ingin "menukar"nya dengan uang dolar, misalnya, maka transaksi yang umumnya digunakan adalah jual-beli, bukan tukar-menukar. Sebab, nilai kursnya tidak sama dan mata uangnya pun berlainan. Karena itu, dalam hal seperti ini hukumnya boleh atau halal. Sebab beda jenis mata uang dan juga nilainya.
Lain halnya dengan "penukaran" uang rupiah dengan rupiah. Di sini tidak bisa memakai sistem jual-beli sebab nilai uangnya sama meskipun secara fisik yang satu cetakan baru dan bersih, sedangkan yang lain kotor dan lusuhjelas di sini ada riba yang haram hukumnya.
Tidak bisa kita beralasan bahwa kelebihan uang yang 10% atau lebih itu sebagai ongkos jasa antri bagi si calo. Alasan semacam ini dinamakan "hilah", manipulasi atau akal-akalan terhadap hukum untuk menghalalkan yang haram. Dosa hilah justru lebih besar dan bahkan mengarah kepada syirik jika berani menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas haram. 
Jadi, misalnya, kita tukar uang 20 juta, maka kita pun mendapat uang  sebesar Rp. 20 juta juga. Sama nilainya, tidak lebih tidak kurang. Lalu, kita cukup membayar ongkos antri sesuai ketentuan, misalnya, sebesar 10 ribu. Jika kita menukar uang hanya 10 ribu, ongkosnya pun tetap sama, yakni 10 ribu rupiah.
Dalam kaidah fiqih, disebutkan bahwa, al-ibadah manutun bin-niyyah wal mu'amalah manutun bil-'aqdi, ibadah itu tergantung niatnya, sedangkan mu'amalat tergantung pada akad transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar