UANG DAN NILAI TUKAR UANG DALAM
EKONOMI ISLAM
A.
Pengertian uang
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang
dapat diterima secara umum. Dalam ekonomi modern, uang didefinisikan
sebagai suatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran
bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya
serta untuk pembayaran utang.
B.
Jenis-jenis uang
Uang
komanditer(commandits monay), uang logam(metallic monay), uang kertas, uang
bank(bank monay)
C.
Fungsi uang
Ada empat fungsi uang:Uang sebagai
standar ukuran harga dan unit hitungan, uang sebagai media penukaran(medium of
exchange), uang sebagai media penyimpanan nilai, uang sebagai standar
pembayaran tunda.
D.
Perbedaan-perbedaan konsep uang menurut islam dan konvensional
Menurut
konsep ekonomi islam, uang adalah uang, bukan capital,sementara dalam konsep
ekonomi konvensional , konsep uang tidak begitu jelas misalnya dalam buku
monay , interest and capital karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang
capital secara bergantian. Sedangkan dalam ekonomi syariah uang adalah sesuatu
yang bersifat flow concept dan merupakan public goods, sedangkan stock
yang mengendap merupakan milik seorang dengan menjadi milik
pribadi(private good).
Pandangan Islam Tentang Nilai Waktu
Uang
وَالْعَصْرِ (١)إِنَّ الإنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢)إِلا الَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)
1. demi masa. 2. Sesungguhnya
manusia itu benar-benar dalam kerugian, 3. kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan
nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Di
dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti
dalam ekonomi konvensional. Jika dilihat dari surat al-Ashr ayat satu sampai
ayat tiga diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang memiliki jumlah waktu yang
sama secara kuantitas, tetapi yang membedakan adalah kualitasnya. Semua orang
memiliki waktu 24 jam dalam sehari, namun nilai dari waktu itu akan berbeda
dari satu orang dengan orang lain. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah
tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Semakin efektif
dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efisiensi dan efektifitas
waktu akan memberikan keuntungan lebih kepada orang yang melakukannya. Maka
siapapun yang melakukannya akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat
apabila segala yang ia perbuat dengan niat beribadah kepada Allah swt. Yang
pada intinya:Di dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai
waktu uang seperti dalam ekonomi konvensional. Yang pada dasarnya:
- Dalam Islam uang hanya sebagai alat tukar perdagangan dan tidak memiliki pengganti.
- Islam memandang bahwa uang dan komoditas itu berbeda, uang tidak memiliki kegunaan intristik, tidak bisa digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan manusia.
- Uang tidaklah memiliki nilai waktu, tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi, tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak.
NILAI TUKAR UANG
Allah telah
menegaskan dalam al-Quran (al-Baqarah ayat 275) bahwa ba'i (jual-beli) tidak
sama dengan riba (renten)? Bai' hukumnya halal dan riba hukumnya haram. Bahkan,
Allah mengancam akan memusnahkan harta hasil riba (QS. Al-Baqarah ayat 276) dan
pelakunya disebut sebagai orang kafir yang kelak akan disiksa dengan siksaan
yang teramat pedih (QS. An-Nisa’ ayat 161)
"Mereka
mengira jual-beli itu sama dengan riba...", demikian penjelasan al-Quran
(al-Baqarah ayat 275) yang ternyata perkiraan itu telah menjadi semacam mindset
atau pola pikir umat yang keliru. Dalam fiqih muamalat, harus dibedakan antara
jual-beli dengan tukar menukar. Kalau kita memiliki uang dalam nilai rupiah dan
ingin "menukar"nya dengan uang dolar, misalnya, maka transaksi yang
umumnya digunakan adalah jual-beli, bukan tukar-menukar. Sebab, nilai kursnya
tidak sama dan mata uangnya pun berlainan. Karena itu, dalam hal seperti ini
hukumnya boleh atau halal. Sebab beda jenis mata uang dan juga nilainya.
Lain halnya dengan
"penukaran" uang rupiah dengan rupiah. Di sini tidak bisa memakai
sistem jual-beli sebab nilai uangnya sama meskipun secara fisik yang satu
cetakan baru dan bersih, sedangkan yang lain kotor dan lusuhjelas di sini ada
riba yang haram hukumnya.
Tidak bisa kita
beralasan bahwa kelebihan uang yang 10% atau lebih itu sebagai ongkos jasa
antri bagi si calo. Alasan semacam ini dinamakan "hilah", manipulasi
atau akal-akalan terhadap hukum untuk menghalalkan yang haram. Dosa hilah
justru lebih besar dan bahkan mengarah kepada syirik jika berani menghalalkan
sesuatu yang jelas-jelas haram.
Jadi, misalnya,
kita tukar uang 20 juta, maka kita pun mendapat uang sebesar Rp. 20 juta
juga. Sama nilainya, tidak lebih tidak kurang. Lalu, kita cukup membayar ongkos
antri sesuai ketentuan, misalnya, sebesar 10 ribu. Jika kita menukar uang hanya
10 ribu, ongkosnya pun tetap sama, yakni 10 ribu rupiah.
Dalam kaidah fiqih, disebutkan
bahwa, al-ibadah manutun bin-niyyah wal mu'amalah manutun bil-'aqdi,
ibadah itu tergantung niatnya, sedangkan mu'amalat tergantung pada akad
transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar