PERANAN EKONOMI NEGARA DALAM ISLAM
Menurut ilmu ekonomi Islam,
negara mempunyai peran penting dalam perekonomian. Menurut para
ulama, dalam ekonomi Islam, negara memiliki kekuasaan yang paling luas
untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, dengan syarat bahwa tugas itu
dilaksanakan dengan cara demokratis dan adil, dimana segala keputusan diambil
sesudah bermusyawarah secukupnya dengan wakil-wakil rakyat yang sebenarnya.
Meskipun Islam memberikan peran kepada negara secara luas, hal itu tidak
berarti bahwa konsep ekonomi Islam mengabaikan kemerdekaan individu.
Alquran sebagai sumber pertama
ajaran Islam, menjelaskan tentang peranan negara dalam mekanisme pasar dan
dalam perekonomian secara umum. Dalam konteks ini Al-Mubarak dalam buku Nizaham
al-Islam al-Iqtishadi, mengutip ayat Alquran surah Al-Hadid ayat 25 :
”Sesungguhnya kami telah mengutus Rasul-Rasul kami dengan
membawa bukti–bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab
dan neraca supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi
yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia
(supaya mereka menggunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang
menolong (agamanya) dan Rasul Rasul-Nya, padahal Allah tidak dilihatnya,
Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”
Fungsi negara adalah untuk
menegakkan keadilan ekonomi, pasar dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dengan
mengatur fasilitas–fasilitas umum dan sistem jaminan social.
Prof. Dr. M. Umer Chapra, juga
berpandangan bahwa peranan ekonomi yang aktif oleh negara merupakan segi yang
tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi Islam. Selanjutnya ia menekankan
bahwa tata cara untuk mencapai semua itu ialah lewat pendidikan, bukan paksaan. Menurut Prof. Dr. Muhammad Nejatullah
Ashshiddiqi, peranan negara mencakup empat macam.
- Menjamin tegaknya etika ekonomi dan bisnis Islam dari setiap individu melalui pendidikan, dan bila perlu melalui paksaan.
- Menciptakan iklim yang sehat dalam mekanisme pasar.
- Mengambil langkah-langkah positif di bidang produksi dan pembentukan modal, guna mempercepat pertumbuhan dan menjamin keadilan sosial.
- Perbaikan penyediaan sumber-sumber daya dan distribusi pendapatan yang adil, baik dengan bimbingan, pengaturan, maupun campur tangan langsung dalam proses penyediaan sumber daya itu dan distribusi pendapatan.
Jaminan Sosial
Oleh karena adanya warga negara yang
tak mampu bekerja , atau cacat atau tua renta, mereka juga mempunyai hak yang
sama terhadap sumber-sumber alam tersebut. Sistem jaminan sosial ini diatur di zaman
Nabi SAW dan berfungsi secara efektif pada periode Islam pertama dan pada
periode sesudahnya. Selain tanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok, negara
punya fungsi penting untuk membuat perundang-undangan baru yang mengatur dan
memberikan bimbingan dalam kehidupan ekonomi.
Arus Produksi dan Distribusi
Sistem ekonomi Islam berbeda dengan
sistem ekonomi kapitalis yang menganut faham lassez faire. Dalam
Islam, pemerintah harus mengatur arus produksi dan distribusi, khusunya
mencegah terjadinya kecendrungan dan praktek monopolistik.
Ada beberapa prioritas langkah yang dapat dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan distributif tersebut.
- Sistem zakat adan kharaj sangat efektif untuk mengalihkan surplus kekayaan dari orang kaya kepada orang-orang miskin.
- Negara harus mengamati dan mengatur pemerataan distribusi sumber daya alam. Ekonomi Islam tidak membenarkan terjadinya penumpukan asset sumber daya alam pada sekelompok orang tertentu saja. Penguasaan sumber daya alam yang dikuasai swasta harus dibatasi, misalnya, lima ribu hektar sawit.
- Jasa layanan masyarakat yang menghasilkan keuntungan, seperti kereta api, pos dan telegraf, listrik, air dan gas, harus dikelola negara.
- Jasa layanan masyarakat yang tidak menghasilkan , seperti jalan raya, tempat umum, tempat parkir dan sebagainya, perlu disubsidi pemerintah dengan menggalakkan sumbangan para donatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar